Pengertian Pecinta Alam adalah Istilah yang di gunakan untuk makhluk yang aktivitasnya di bidang lingkungan hidup dan alam bebas. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Mapala UI pada tahun 1975.
Pecinta Alam disahkan dalam forum Gladian Nasional ke empat pukul 01.00 WITA tempatnya di Ujung Pandang pada tanggal 28 Januari 1974.
Kode Etik Pecinta Alam Indonesia adalah :
1. Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pecinta Alam Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kami terhadap Tuhan, bangsa, dan tanah air.
3. Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa segenap pecinta alam adalah makhluk yang mencintai alam. Sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa.
Makna Kode Etik Pecinta Alam Indonesia :
Makna Kode Etik Pecinta Alam Indonesia :
Sesuai dengan Kode Etik, sesuai dengan harkat dan
martabat, kami dengan sadar menyatakan hal sebagai berikut :
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan
sumber alam sesuai dengan kebutuhan.
3. Mengabdi kepada Bangsa dan Tanah air.
4. Menghormati Tata Kehidupan yang berlaku di masyarakat
sekitar, serta menghargai manusia sesuai harkat dan martabat.
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan sesama Pencinta
Alam sesuai dengan asas Pencinta Alam.
6. Berusaha saling membantu serta saling menghargai dalam
pelaksanaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah air.

0 Response to "Pengertian Pecinta Alam beserta Kode Etik dan Maknanya"
Post a Comment